Dia berharap agar OPD dan ASN di Kabupaten Tapteng bekerja secara profesional dengan menaati tata kelola pemerintahan yang baik serta taat pada norma hukum.
“Hentikan kebiasaan korupsi, memotong anggaran, manipulasi kegiatan, perjalanan dinas fiktif, pungli dan memeras dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku aparatur pemerintah,” ujar Sugeng.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Erwin angkat bicara terkait status eks Kadiskes Tapanuli Tengah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan akan memberlakukan aturan yang ada kepada N yang merupakan ASN itu.
Aturan tersebut tertuang dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 276.
“Merujuk pada aturan itu, N diberhentikan sementara karena telah ditahan dalam dugaan tindak pidana,” kata Erwin.
Menurut Erwin, jika merujuk pada Perkap BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang juknis pemberhentian PNS, maka pihaknya harus melakukan pemberhentian terhadap N sebagai ASN.
“Dan bisa diajukan pemberhentian status dari PNS jika N terbukti bersalah oleh hakim,” pungkasnya.
Editor: Muchlis
Halaman : 1 2