Menurut Sugeng, dengan penetapan N sebagai tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, maka pihaknya juga akan menetapkan hukuman bagi N yang berstatus ASN sesuai undang-undang.
“Pemberhentian sementara dulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.
Beranjak dari kasus itu, Sugeng pun berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berharap agar OPD dan ASN di Kabupaten Tapteng bekerja secara profesional dengan menaati tata kelola pemerintahan yang baik serta taat pada norma hukum.
“Hentikan kebiasaan korupsi, memotong anggaran, manipulasi kegiatan, perjalanan dinas fiktif, pungli dan memeras dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku aparatur pemerintah,” ujar Sugeng.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya