Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Erwin angkat bicara terkait status eks Kadiskes Tapanuli Tengah tersebut.
Dia mengatakan akan memberlakukan aturan yang ada kepada N yang merupakan ASN itu.
Aturan tersebut tertuang dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 276.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Merujuk pada aturan itu, N diberhentikan sementara karena telah ditahan dalam dugaan tindak pidana,” kata Erwin.
Menurut Erwin, jika merujuk pada Perkap BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang juknis pemberhentian PNS, maka pihaknya harus melakukan pemberhentian terhadap N sebagai ASN.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya