“Dan bisa diajukan pemberhentian status dari PNS jika N terbukti bersalah oleh hakim,” pungkasnya.
Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa
“Dan bisa diajukan pemberhentian status dari PNS jika N terbukti bersalah oleh hakim,” pungkasnya.