Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritongan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9).

Jaksa Tony Indra menilai Erik Adtrada telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari kontraktor dengan jumlah Rp 4,9 miliar sebagaimana dakwaan alternatif.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Tony dalam tuntutannya, Rabu (4/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.850.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Selain itu, jaksa KPK ini juga menuntut agar hak politik Erik Adtrada dalam pemilihan menjadi pejabat publik juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman,” ujar Tony.

Baca Juga  Banding Ditolak, PT Medan Tetap Hukum Eks Kadis LHK Sumut 1 Tahun Penjara

Jaksa penuntut menilai hal yang memberatkan lantaran perbuatan Bupati Nonaktif Labuhan Batu itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman,” kata jaksa penuntut.

Jaksa Tony menjelaskan dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima sebesar Rp 3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) untuk kepentingan pribadi.

Jaksa membeberkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat Erik dan Rudi tersebut tidak pernah mereka kembalikan kepada negara.

“Uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhan Batu dan uang sebesar Rp 100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhan Batu,” ujar.

Usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru