Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritongan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9).

Jaksa Tony Indra menilai Erik Adtrada telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari kontraktor dengan jumlah Rp 4,9 miliar sebagaimana dakwaan alternatif.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Tony dalam tuntutannya, Rabu (4/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.850.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Selain itu, jaksa KPK ini juga menuntut agar hak politik Erik Adtrada dalam pemilihan menjadi pejabat publik juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman,” ujar Tony.

Baca Juga  Profil dan Rekam Jejak PT Dalihan Natolu Grup Semakin Terkenal Usai Dibidik KPK

Jaksa penuntut menilai hal yang memberatkan lantaran perbuatan Bupati Nonaktif Labuhan Batu itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman,” kata jaksa penuntut.

Jaksa Tony menjelaskan dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima sebesar Rp 3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) untuk kepentingan pribadi.

Jaksa membeberkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat Erik dan Rudi tersebut tidak pernah mereka kembalikan kepada negara.

“Uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhan Batu dan uang sebesar Rp 100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhan Batu,” ujar.

Usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru