TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut, Ikshan Bohari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9).
Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari telah merugikan keuangan negara atas fasilitas kredit pada tahun 2017 – 2019, sebesar Rp 4,48 miliar.
JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy menyebut bahwa awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya