Hukum & Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

×

Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari telah merugikan keuangan negara atas fasilitas kredit pada tahun 2017 – 2019, sebe…
  • JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy menyebut bahwa awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kr…
  • Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkala…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut, Ikshan Bohari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9).

Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari telah merugikan keuangan negara atas fasilitas kredit pada tahun 2017 – 2019, sebesar Rp 4,48 miliar.

JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy menyebut bahwa awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit

“Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan,” kata jaksa Fauzan.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan. 

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kredit sebesar Rp 17,9 miliar lebih.

Namun, kredit tersebut macet. Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih, tetapi terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491,” ujar Fauzan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Editor: Muchlis