“Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan,” kata jaksa Fauzan.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kredit sebesar Rp 17,9 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kredit tersebut macet. Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih, tetapi terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya