Peristiwa ini terjadi pada tahun 2017-2019 dengan jumlah kredit sebesar Rp 17,9 miliar lebih.
Namun, kredit tersebut macet. Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 7,7 miliar lebih, tetapi terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
“Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491,” ujar Fauzan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Editor: Muchlis
Halaman : 1 2