Bea dan Cukai Kota Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea dan Cukai Kota Sibolga musnahkan rokok ilegal sebanyak 1,6 juta. Foto: Istimewa

Bea dan Cukai Kota Sibolga musnahkan rokok ilegal sebanyak 1,6 juta. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga memusnahkan 1,6 juta rokok ilegal dari hasil penindakan sejak 2023 dan 2024.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga Ali Mustafa mengatakan pihaknya telah melakukan 93 penindakan sepanjang tahun tersebut.

“Saat ini Bea dan Cukai Sibolga tipe C telah melakukan pelayanan dan pengawasan yang tersebar di 11 kabupaten dan tiga kota,” kata Ali Mustafa, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan tiga kota yang menjadi wilayah pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai adalah Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan dan Kota Gunungsitoli.

“Sedangkan untuk kabupaten yakni Tapteng, Taput, Tapsel, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat,” ujar Ali Mustafa.

Ali mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan secara rutin baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pemerintah daerah yang di wilayah kerja mereka.

Baca Juga  Pasar Sibolga Nauli Kebakaran Malam Ini

Kerjasama itu, kata Ali merupakan bentuk pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bergerak di bidang penegakan hukum.

“Melalui kerjasama itu kita melakukan kegiatan bersama berupa koordinasi, sosialisasi, informasi maupun operasi,” jelasnya.

Ali menyebut berdasarkan UU no 11 Tahun 1995 diubah dalam UU no 39 Tahun 2007, pemusnahan sebanyak 1,6 juta rokok ilegal dengan nilai kerugian Negara mencapai 2,4 Miliyar.

Sebelum pemusnahan, pihaknya telah menerima 2 surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut serta kantor Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan atas nama Menkeu.

“Melalui undang-undang tersebut barang hasil sitaan menjadi barang milik Negara dan harus memusnahkan,” pungkasnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru