TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga memusnahkan 1,6 juta rokok ilegal dari hasil penindakan sejak 2023 dan 2024.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga Ali Mustafa mengatakan pihaknya telah melakukan 93 penindakan sepanjang tahun tersebut.
“Saat ini Bea dan Cukai Sibolga tipe C telah melakukan pelayanan dan pengawasan yang tersebar di 11 kabupaten dan tiga kota,” kata Ali Mustafa, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan tiga kota yang menjadi wilayah pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai adalah Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan dan Kota Gunungsitoli.
“Sedangkan untuk kabupaten yakni Tapteng, Taput, Tapsel, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat,” ujar Ali Mustafa.
Ali mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan secara rutin baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pemerintah daerah yang di wilayah kerja mereka.
Kerjasama itu, kata Ali merupakan bentuk pelaksanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bergerak di bidang penegakan hukum.
“Melalui kerjasama itu kita melakukan kegiatan bersama berupa koordinasi, sosialisasi, informasi maupun operasi,” jelasnya.
Ali menyebut berdasarkan UU no 11 Tahun 1995 diubah dalam UU no 39 Tahun 2007, pemusnahan sebanyak 1,6 juta rokok ilegal dengan nilai kerugian Negara mencapai 2,4 Miliyar.
Sebelum pemusnahan, pihaknya telah menerima 2 surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut serta kantor Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan atas nama Menkeu.
“Melalui undang-undang tersebut barang hasil sitaan menjadi barang milik Negara dan harus memusnahkan,” pungkasnya.