Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyebut bahwa dua tersangka itu adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.
“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” kata Yos, Selasa (2/9).
Dia menjelaskan salah satu jaminan kredit dari PT PJLU adalah Pabrik Kelapa Sawit berkapasitas 45 Ton/Jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, yang seharusnya tidak layak menerima kredit. Tersangka meloloskan permohonan pinjaman padahal nilai agunan tidak sesuai dengan pinjam,” ujar Yos.