Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pengamat Hukum Curigai Kasus Korupsi BNI tak Hanya 2 Orang

×

Pengamat Hukum Curigai Kasus Korupsi BNI tak Hanya 2 Orang

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut
Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan Sumatera Utara (PUSHPA Sumut), Muslim Muis, mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bank BNI Medan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BNI Medan menyebabkan kerugian negara senilai Rp36,9 miliar lebih.

“Ini kasus besar. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Publik sudah melihat kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu di istimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini,” kata Muslim Muis kepada wartawan, Jumat (6/9).

Muslim Muis menilai, tindakan yang Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Pasalnya baru 2 orang yang menjadi tersangka.

“Apa mungkin iya kasus korupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih tapi yang terlibat hanya 2 orang. Masyarakat sudah pintar. Jadi tolonglah jangan kesannya masyarakat ini tidak tahu apa-apa. Kejati Sumut bongkar kasus korupsi di Bank BNI Medan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Muslim berpendapat, Kejati Sumut juga harus memeriksa para pimpinan di Bank BNI Medan untuk menetapkan tersangka lainnya.

“Siapa yang terlibat dan mengetahui terkait pemberian kredit ini minta pertanggungjawaban hukumnya,” pungkas Muslim.

Menurutnya, para pimpinan di bank plat merah itu tidak mungkin tidak mengetahui adanya pengajuan pinjaman oleh debitur.

“Saya minta Kejati Sumut lebih serius lagi lah menangani kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan ini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Korupsi Jalan Rp 43,7 Miliar di Batu Bara: Kejati Sumut Tahan Empat Konsultan Pengawas, Total 12 Orang Jadi Tersangka
Editor: Damai Mendrofa