Kasus Korupsi UINSU Tuntungan Segera Disidangkan, Ini Susunan Hakimnya

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020, pekan depan.

Ada lima tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan, di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ZF (57).

Selain ZF, ada juga Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN Sumut di Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinisial MY (39).

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membeberkan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kelima terdakwa tersebut.

Soniady mengatakan Nani Sukmawati akan memimpin sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp795.166.384 itu.

“Hakim Ketua itu Nani Sukmawati. Sedangkan Hakim Anggota Asad Rahim Lubis, dan Ibnu Kholik,” kata Soniady, Sabtu (7/9/).

Baca Juga  Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Dengan telah keluarnya susunan majelis hakim, Soniady juga menyampaikan jadwal sidang perdana kelima terdakwa.

“Sidang perdana rencananya pada Senin, 9 September 2024,” ujar Soni.

Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, persidangan tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Sidang perdana itu akan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 di Pengadilan Negeri Medan.

Rugikan Negara

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar Kampus UIN Sumut di Tuntungan ini telah berakibat kerugian keuangan negara mencapai Rp 429.817.223.

Sedangkan pada pembangunan gapura, negara mengalami keuangan sebesar Rp 365.349.161.

Dengan demikian, bila secara total maka kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 795.166.384, berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru