Banding Ditolak, PT Medan Tetap Hukum Eks Kadis LHK Sumut 1 Tahun Penjara

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Binsar Situmorang dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi.

Binsar sebelumnya menerima vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan John Pantas L. Tobing sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah memvonisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Binsar terbukti melakukan korupsi sebagaiman dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn tanggal 8 Juli 2024,” demikian petikan amar putusan hakim, Topikseru lihat Sabtu (7/9).

Baca Juga  Edy Balas Sindiran Bobby Soal UHC: Jangan Bohongi Rakyat!

Selain itu, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Binsar.

Hakim Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan merampas uang pengganti (UP) sebesar Rp 245 juta dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 491.873.966 untuk negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, hakim Nani Sukmawati menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, hukuman tersebut masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru