Banding Ditolak, PT Medan Tetap Hukum Eks Kadis LHK Sumut 1 Tahun Penjara

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Binsar Situmorang dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi.

Binsar sebelumnya menerima vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan John Pantas L. Tobing sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah memvonisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Binsar terbukti melakukan korupsi sebagaiman dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn tanggal 8 Juli 2024,” demikian petikan amar putusan hakim, Topikseru lihat Sabtu (7/9).

Baca Juga  Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Edy Rahmayadi: Terima Kasih, Doakan Kami Sehat

Selain itu, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Binsar.

Hakim Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan merampas uang pengganti (UP) sebesar Rp 245 juta dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 491.873.966 untuk negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, hakim Nani Sukmawati menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, hukuman tersebut masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru