Kejati Sumut Hentikan 76 Perkara, ini Alasannya

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perdamaian. Foto: Topikseru.com

Ilustrasi perdamaian. Foto: Topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses tindak pidana sebanyak 76 perkara.  Penghentian dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menerangkan, seluruh perkara tersebut berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

Dari 76 perkara ini, penyumbang perkara terbesar berasal dari Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, disusul Kejari Langkat sebanyak 9 perkara dan Kejari Medan 8 perkara.

“Untuk Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya bervariasi dari 1 perkara sampai 7 perkara,” terang Yos, Senin (9/9).

Dia mencontohkan, penghentian perkara misalnya di Labuhanbatu Selatan. Seorang anak bernama Suhada Siregar Alias Suhada melakukan pengancaman kepada ibunya yang bernama Suka Ria (70).

Ancaman itu dilakukan Suhada karena merasa kesal dengan ibunya dan mengancam menggunakan parang. Merasa tidak senang kepada sang anak, Suka Ria melaporkan anaknya sendiri ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diproses hingga ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap si anak, dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya sendiri, serta disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan,” ungkap Yos.

Baca Juga  Korupsi Jalan Rp 43,7 Miliar di Batu Bara: Kejati Sumut Tahan Empat Konsultan Pengawas, Total 12 Orang Jadi Tersangka
Begini Proses Penghentian Perkara

Yos menjelaskan, proses penghentian penuntutan sebuah perkara dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tidak serta merta begitu saja tanpa melihat esensinya. Prosesnya pun melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU ke Kajari, lanjut ke Aspidum.

“Kemudian Kajati melakukan ekspose di hadapan JAM Pidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan,” jelas Yos.

Disetujuinya sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, lanjutnya, itu artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Syarat utama penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman nya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” sebutnya.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, dihentikannya perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau secara humanis, itu artinya antara tersangka dan korban dikembalikan keadaannya ke semula.

“Dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tutup Yos.

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru