Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

×

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

Sebarkan artikel ini
Korupsi UIN Sumut
Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili lima terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut)

Jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang Enriko Abianto Tobing mengatakan ada lima terdakwa dalam perkara ini.

“Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK,” kata Enriko Abianto Tobing, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9).

Baca Juga  Ricuh Demonstrasi di DPRD Sumut, Polisi Tangkap 39 Demonstran

Dia merinci, selain itu ada terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas.

Selanjutnya, terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Dan terakhir, Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua proyek tersebut.

Dakwaan JPU

Jaksa dalam surat dakwaan menyebutkan pekerjaan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut ini merupakan tahun anggaran 2020.