Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

“Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 795 juta sesuai audit ahli akuntan publik,” ujar Enriko.

Jaksa Enriko mengatakan kerugian keuangan negara tersebut dari rehabilitasi pagar sebesar Rp 429 juta lebih dan pembangunan gapura Rp 365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Enriko mengatakan menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.

Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

“Menunda sidang hingga Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf,” kata Hakim Nani.(antara/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru