Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

×

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

Sebarkan artikel ini
Korupsi UIN Sumut
Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

“Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 795 juta sesuai audit ahli akuntan publik,” ujar Enriko.

Jaksa Enriko mengatakan kerugian keuangan negara tersebut dari rehabilitasi pagar sebesar Rp 429 juta lebih dan pembangunan gapura Rp 365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Enriko mengatakan menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Karena Halangi Penggerebekan Polisi di Medan

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.

Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

“Menunda sidang hingga Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf,” kata Hakim Nani.(antara/topikseru.com)