Selanjutnya, terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Dan terakhir, Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua proyek tersebut.
Dakwaan JPU
Jaksa dalam surat dakwaan menyebutkan pekerjaan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut ini merupakan tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 795 juta sesuai audit ahli akuntan publik,” ujar Enriko.
Jaksa Enriko mengatakan kerugian keuangan negara tersebut dari rehabilitasi pagar sebesar Rp 429 juta lebih dan pembangunan gapura Rp 365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya