“Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 795 juta sesuai audit ahli akuntan publik,” ujar Enriko.
Jaksa Enriko mengatakan kerugian keuangan negara tersebut dari rehabilitasi pagar sebesar Rp 429 juta lebih dan pembangunan gapura Rp 365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Enriko mengatakan menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.
Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.
“Menunda sidang hingga Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf,” kata Hakim Nani.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2