Enriko mengatakan menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.
Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menunda sidang hingga Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf,” kata Hakim Nani.(antara/topikseru.com)