Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Atas Penistaan Agama

×

Mantan Anggota DPRD Sibolga Ditangkap Atas Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UU ITE. Foto: Topikseru.com
Ilustrasi UU ITE. Foto: Topikseru.com

Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024.

“Pasal itu berbunyi tentang pelanggaran mengenai informasi dan transaksi Elektronik,” sebutnya.

Editor: Damai Mendrofa
Baca Juga  Simpan Puluhan Paket Narkoba, Residivis di Sibolga Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *