Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal itu berbunyi tentang pelanggaran mengenai informasi dan transaksi Elektronik,” sebutnya.












