Suyatno menyebut, penahanan terhadap MN itu berdasarkan surat perintah penahanan yang tertuang dalam Nomor : SP. Han/30/IX/Res.1.1.1./2024/Reskrim.
Kendati belum memastikan pasal apa yang akan menjerat MN, namun mantan anggota DPRD itu diduga melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya