TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budisokhi Zebua (70), warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluh atas penyerobotan lahan miliknya yang sudah terjadi selama 18 tahun oleh pihak swasta.
Budisokhi mengatakan lahan miliknya seluas 70.000 meter persegi atau 7 hektare itu berada di di Desa Stardas, lorong 5 Simalaimali, devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Dia menceritakan bahwa lahan tersebut dia beli dari pemilik awal bernama Heber Sipahutar pada 1998 dengan harga Rp 6 juta dan sudah ada surat keterangan ganti rugi dari Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat Arkanudin Hasibuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan ini sudah saya ganti rugi dengan nilai Rp 6.000.000 kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998, artinya sudah 26 tahun lalu ini saya beli dan ada surat dari Desa Stardas,” kata Budisokhi kepada wartawan.
Setelah membeli lahan tersebut, lanjutnya, dia telah menanami beberapa pohon karet dan kelapa sawit di atas lahan tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya