Hukum & Kriminal

Warga Tapteng Mengeluh Lahannya Diduga Diserobot Swasta Selama 18 Tahun, Kini Mencari Keadilan

×

Warga Tapteng Mengeluh Lahannya Diduga Diserobot Swasta Selama 18 Tahun, Kini Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Tapteng
Ilustrasi - Sengketa tanah. Grafis: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Dia menceritakan bahwa lahan tersebut dia beli dari pemilik awal bernama Heber Sipahutar pada 1998 dengan harga Rp 6 …
  • Budisokhi mengatakan lahan miliknya seluas 70.000 meter persegi atau 7 hektare itu berada di di Desa Stardas, lorong…
  • "Lahan ini sudah saya ganti rugi dengan nilai Rp 6.000.000 kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998, artinya sudah 26…

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budisokhi Zebua (70), warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluh atas penyerobotan lahan miliknya yang sudah terjadi selama 18 tahun oleh pihak swasta.

Budisokhi mengatakan lahan miliknya seluas 70.000 meter persegi atau 7 hektare itu berada di di Desa Stardas, lorong 5 Simalaimali, devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Dia menceritakan bahwa lahan tersebut dia beli dari pemilik awal bernama Heber Sipahutar pada 1998 dengan harga Rp 6 juta dan sudah ada surat keterangan ganti rugi dari Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat Arkanudin Hasibuan.

“Lahan ini sudah saya ganti rugi dengan nilai Rp 6.000.000 kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998, artinya sudah 26 tahun lalu ini saya beli dan ada surat dari Desa Stardas,” kata Budisokhi kepada wartawan.

Setelah membeli lahan tersebut, lanjutnya, dia telah menanami beberapa pohon karet dan kelapa sawit di atas lahan tersebut.

Budisokhi beberapa kali datang melihat dan membersihkan lahan yang telah menjadi miliknya tersebut.

Namun, karena tinggal di Desa Pagaranhonas, Kecamatan Badiri dan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, Budisokhi hanya sesekali datang ke lahan miliknya itu.

Penyerobotan Sejak 2006

Budisokhi menjelaskan pada 2004 dia maju dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagaranhonas dan terpilih. Sejak saat itu, lantaran kesibukan sebagai kepala desa, dia sudah jarang datang ke kebunnya.

Baca Juga  Seorang Jemaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci, Total Menjadi 16 orang

Beberapa waktu kemudian Budisokhi mendengar kabar bahwa lahannya seluas 7 hektare itu dikuasai pihak swasta.

Menindak lanjuti informasi itu, dia kemudian berkomunikasi dengan Kepala Desa Stardas, kala itu adalah Rusyid.

“Waktu itu Rusyid mengatakan bahwa ada perusahaan yang menggarap lahan saya dan mengatakan ‘mana suratnya nanti saya pertanyakan kepada pihak PT’ ucapnya kepada saya,” ujar Budisokhi.

Namun, sejak saat itu tidak pernah ada penjelasan dari Kepala Desa Stardas Rusyid. Budisokhi memutuskan mendatangi lahannya dan melihat pihak swasta telah menanam pohon sawit.

“Saya melihat langsung lahan saya sudah ada yang menggarap dan menanam sawit, yang mana ternyata pihak PT sudah mengerjakannya sejak Tahun 2006 sampai sekarang, jadi sudah 18 Tahun lamanya,” kata Budisokhi.

Tempuh Jalur Hukum

Perjuangan Budisokhi untuk mendapatkan kembali lahannya itu tak kunjung mendapat titik terang. Dia beberapa kali mempertanyakan perihal penguasaan lahan tersebut, tetapi urung mendapat penjelasan.

Alhasil, Budisokhi memutuskan untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut melalui jalur hukum dengan menunjuk pengacara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK/JNM/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024.

Kuasa hukum Budisokhi, Johanes mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada perusahaan swasta atas dugaan melakukan tindak pidana dengan cara penyerobotan dan memalsukan dokumen pemberi kuasa, atas tanah yang terletak di Kualamarus, Desa Stardas, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, kata Johanes, hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki itikad baik menanggapi surat yang mereka kirim.

“Sudah tiga kali kami melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT CPA, tetapi belum ada jawaban,” pungkasnya.

Editor: Damai Mendrofa