Menindak lanjuti informasi itu, dia kemudian berkomunikasi dengan Kepala Desa Stardas, kala itu adalah Rusyid.
“Waktu itu Rusyid mengatakan bahwa ada perusahaan yang menggarap lahan saya dan mengatakan ‘mana suratnya nanti saya pertanyakan kepada pihak PT’ ucapnya kepada saya,” ujar Budisokhi.
Namun, sejak saat itu tidak pernah ada penjelasan dari Kepala Desa Stardas Rusyid. Budisokhi memutuskan mendatangi lahannya dan melihat pihak swasta telah menanam pohon sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat langsung lahan saya sudah ada yang menggarap dan menanam sawit, yang mana ternyata pihak PT sudah mengerjakannya sejak Tahun 2006 sampai sekarang, jadi sudah 18 Tahun lamanya,” kata Budisokhi.
Tempuh Jalur Hukum
Perjuangan Budisokhi untuk mendapatkan kembali lahannya itu tak kunjung mendapat titik terang. Dia beberapa kali mempertanyakan perihal penguasaan lahan tersebut, tetapi urung mendapat penjelasan.
Alhasil, Budisokhi memutuskan untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut melalui jalur hukum dengan menunjuk pengacara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK/JNM/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024.
Kuasa hukum Budisokhi, Johanes mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada perusahaan swasta atas dugaan melakukan tindak pidana dengan cara penyerobotan dan memalsukan dokumen pemberi kuasa, atas tanah yang terletak di Kualamarus, Desa Stardas, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, kata Johanes, hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki itikad baik menanggapi surat yang mereka kirim.
“Sudah tiga kali kami melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT CPA, tetapi belum ada jawaban,” pungkasnya.
Editor: Damai Mendrofa
Halaman : 1 2