TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa para guru honorer yang melaporkan dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkat bicara terkait penetapan tersangka tiga pejabat di Pemkab Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya mendesak penyidik agar melakukan penahanan terhadap tiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu.
“Kami mendesak Polda Sumut menahan ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka dan dua kepala sekolah yang sebelumnya sudah menjadi tersangka,” kata Irvan melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama 103 orang guru honorer di Kabupaten Langkat yang tidak lulus, telah melaporkan dugaan korupsi seleksi PPPK ke Polda Sumut.
Atas laporan tersebut polisi kemudian menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka. Namun, hingga 5 bulan penyidik belum menyentuh aktor intelektual dalam dugaan korupsi itu.
“Karena para aktor intelektual dalam kasus ini belum juga menjadi tersangka, ratusan guru honorer bersama LBH Medan menggelar aksi hingga berjilid-jilid sebanyak enam kali,” ujar Irvan.
Dia mengatakan, padahal penyidik telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait laporan dari para guru honorer terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi tersebut.
Tersangka Baru
Irvan mengatakan setelah menggelar aksi mendesak penuntasan kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Polda Sumut akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya