Hukum & Kriminal

3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka dalam Kasus Seleksi PPPK, Begini Tanggapan LBH Medan

×

3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka dalam Kasus Seleksi PPPK, Begini Tanggapan LBH Medan

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Ringkasan Berita

  • "Kami mendesak Polda Sumut menahan ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka dan dua kepala sekolah yang sebelumn…
  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya mendesak penyidik agar melakukan penahanan terhadap tiga pejabat…
  • Tersangka Baru Irvan mengatakan setelah menggelar aksi mendesak penuntasan kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, P…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa para guru honorer yang melaporkan dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkat bicara terkait penetapan tersangka tiga pejabat di Pemkab Langkat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya mendesak penyidik agar melakukan penahanan terhadap tiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu.

“Kami mendesak Polda Sumut menahan ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka dan dua kepala sekolah yang sebelumnya sudah menjadi tersangka,” kata Irvan melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama 103 orang guru honorer di Kabupaten Langkat yang tidak lulus, telah melaporkan dugaan korupsi seleksi PPPK ke Polda Sumut.

Atas laporan tersebut polisi kemudian menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka. Namun, hingga 5 bulan penyidik belum menyentuh aktor intelektual dalam dugaan korupsi itu.

“Karena para aktor intelektual dalam kasus ini belum juga menjadi tersangka, ratusan guru honorer bersama LBH Medan menggelar aksi hingga berjilid-jilid sebanyak enam kali,” ujar Irvan.

Baca Juga  Kapolda Irjen Whisnu Optimistis PON Berjalan Aman dan Kondusif

Dia mengatakan, padahal penyidik telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait laporan dari para guru honorer terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi tersebut.

Tersangka Baru

Irvan mengatakan setelah menggelar aksi mendesak penuntasan kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Polda Sumut akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyidik menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD Kabupaten Langkat dan Kasi Kesiswaan, sebagai tersangka.

“LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023,” kata Irvan Saputra.

Dia menyebut LBH Medan mendesak agar Polda Sumut segera mengungkap siapa aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Pihaknya juga meminta kepada para pejabat yang berstatus tersangka membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan Kepala BKD membuktikan secara nyata dan hukum, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” pungkasnya.

Editor: Damai Mendrofa