Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyidik menetapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD Kabupaten Langkat dan Kasi Kesiswaan, sebagai tersangka.
“LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023,” kata Irvan Saputra.
Dia menyebut LBH Medan mendesak agar Polda Sumut segera mengungkap siapa aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Pihaknya juga meminta kepada para pejabat yang berstatus tersangka membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan Kepala BKD membuktikan secara nyata dan hukum, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” pungkasnya.












