Tersangka Calo Masuk Akpol Nina Wati Segera Duduk di Bangku Pesakitan

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo masuk akademi kepolisian (Akpol), Nina Wati, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tersangka ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Berkas NW sudah kami limpahkan ke Cabang Kejari Deli Serdang di Medan Labuhan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andre mengatakan selanjutnya jaksa Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli yang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dia menyebut pelimpahan ke Cabjari Deli Serdang dan sidang di PN Lubuk Pakam bukan atas permintaan tersangka.

“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” ujar Andre Wanda.

Baca Juga  Usai Dilantik, Kajati Sumut Harli Siregar Gerakkan Mesin Baru: 11 Pejabat Strategis Diganti!

Kendati demikian, Andre tidak menjelaskan terkait jumlah tersangka dalam perkara penipuan masuk Akpol ini.

Dia bahkan mengatakan akan menanyakan data terlebih dahulu ke bidang Pidana Umum.

Terpisah, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede membenarkan informasi terkait pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Nina Wati.

Martin menyebut saat ini prosesnya menunggu melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Lubuk Pakam.

“Berkas milik tersangka NW sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” kata Martin Pardede.

Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Kejati Sumut
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Tersangka NW saat ini ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru