TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo masuk akademi kepolisian (Akpol), Nina Wati, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tersangka ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
“Berkas NW sudah kami limpahkan ke Cabang Kejari Deli Serdang di Medan Labuhan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andre mengatakan selanjutnya jaksa Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli yang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dia menyebut pelimpahan ke Cabjari Deli Serdang dan sidang di PN Lubuk Pakam bukan atas permintaan tersangka.
“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” ujar Andre Wanda.
Kendati demikian, Andre tidak menjelaskan terkait jumlah tersangka dalam perkara penipuan masuk Akpol ini.
Dia bahkan mengatakan akan menanyakan data terlebih dahulu ke bidang Pidana Umum.
Terpisah, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede membenarkan informasi terkait pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Nina Wati.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya