Tersangka Calo Masuk Akpol Nina Wati Segera Duduk di Bangku Pesakitan

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo masuk akademi kepolisian (Akpol), Nina Wati, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tersangka ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Berkas NW sudah kami limpahkan ke Cabang Kejari Deli Serdang di Medan Labuhan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andre mengatakan selanjutnya jaksa Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli yang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga  Kejati Sumut Hentikan 76 Perkara, ini Alasannya

Dia menyebut pelimpahan ke Cabjari Deli Serdang dan sidang di PN Lubuk Pakam bukan atas permintaan tersangka.

“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” ujar Andre Wanda.

Kendati demikian, Andre tidak menjelaskan terkait jumlah tersangka dalam perkara penipuan masuk Akpol ini.

Dia bahkan mengatakan akan menanyakan data terlebih dahulu ke bidang Pidana Umum.

Terpisah, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede membenarkan informasi terkait pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Nina Wati.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru