Martin menyebut saat ini prosesnya menunggu melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Lubuk Pakam.
“Berkas milik tersangka NW sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” kata Martin Pardede.
Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NW saat ini ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.
Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi.
Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.
NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya