Dia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta.
Pembayaran dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.
Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak lulus menjadi anggota Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri melalui jalur Taruna.
Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 miliar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.
Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana janji NW.
Merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Polda Sumut memanggil dan memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang.