TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Mujianto alias Anam, pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dalam sidang tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Mujianto merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar. Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Tak hanya itu, Mujianto wajib membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, walau dihukum 9 tahun penjara, kini Mujianto bebas dari semua hukuman karena divonis tak bersalah oleh hakim PK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” isi poin amar putusan Ketua Majelis Hakim Desnayati dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024, melansir Rabu (18/9).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya