Ringkasan Berita
- Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara pada tingkat kasasi.
- Namun, walau dihukum 9 tahun penjara, kini Mujianto bebas dari semua hukuman karena divonis tak bersalah oleh hakim PK.
- "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Mujianto alias Anam, pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dalam sidang tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Mujianto merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar. Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Tak hanya itu, Mujianto wajib membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Namun, walau dihukum 9 tahun penjara, kini Mujianto bebas dari semua hukuman karena divonis tak bersalah oleh hakim PK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” isi poin amar putusan Ketua Majelis Hakim Desnayati dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024, melansir Rabu (18/9).
Dalam amar putusannya, Hakim PK menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana bebas seketika,” lanjut isi putusan tersebut.
Vonis Bebas
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan memvonis bebas terdakwa Mujianto alias Anam.
Hakim menilai Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel.
Sementara, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda mengatakan terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 39,5 miliar.













