TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus penipuan dan penggelapan modus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan tersangka Nina Wati alias NW terus bergulir dan akan memasuki sidang perdana. Selain NW, kasus ini juga menjerat seorang oknum polisi Iptu Supriadi.
Iptu Supriadi sebelumnya adalah personel yang bertugas di Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan berkas para tersangka termasuk Iptu Supriadi telah mereka terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka pada 17 September 2024. Keduanya saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan negara,” kata Martin Pardede kepada topikseru.com, Rabu (18/9).
Kedua tersangka saat ini menunggu jadwal sidang perdana.
Martin menyebut, untuk tersangka Iptu Supriadi mereka tahan di Rutan Labuhan Deli.
Sedangkan untuk Nina Wati, menjalani penahanan di Rutan Perempuan.
“Saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Martin Pardede.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.
NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.
Dia mengimingi korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi dengan membayar Rp 500 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Afnir menyepakati dan membayar dalam beberapa tahap berdasarkan bukti kuitansi.
Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri.
Pada pertemuan selanjutnya, Nina Wati kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.
Untuk lewat jalur ini, NW mengatakan korban harus membayar Rp 1,2 miliar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.
Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW. Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang.