TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lolos dari hukuman mati, Suparman (49) divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Melansir laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Hasmayetti menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut,” isi amar putusan hakim, dilihat topikseru.com, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada negara,” lanjut putusan tersebut.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Kasim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Namun, putusan tersebut membuat Suparman terbebas dari hukuman pidana mati. Pasalnya, jaksa dalam nota tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.
Kronologi Penangkapan
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama 3 orang suruhan.
Dua hari kemudian, Suparman menerima titik koordinat penjemputan barang haram itu dengan kode 87. Kode tersebut sebagai kata sandi saat mengambil sabu-sabu sesuai perintah pemesan.
Selain titik koordinat dan kata sandi, dia juga menerima transferan uang sebesar Rp 10 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya