Bebas Dari Pidana Mati, Kurir 13 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lolos dari hukuman mati, Suparman (49) divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Melansir laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Hasmayetti menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut,” isi amar putusan hakim, dilihat topikseru.com, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada negara,” lanjut putusan tersebut.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Kasim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Baca Juga  Jalan Pasar Induk Lau Cih Kupak Kapik, Rico Waas: Saya Perintahkan Segera Perbaiki

Namun, putusan tersebut membuat Suparman terbebas dari hukuman pidana mati. Pasalnya, jaksa dalam nota tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama 3 orang suruhan.

Dua hari kemudian, Suparman menerima titik koordinat penjemputan barang haram itu dengan kode 87. Kode tersebut sebagai kata sandi saat mengambil sabu-sabu sesuai perintah pemesan.

Selain titik koordinat dan kata sandi, dia juga menerima transferan uang sebesar Rp 10 juta.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru