Bebas Dari Pidana Mati, Kurir 13 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama 3 orang suruhan.

Dua hari kemudian, Suparman menerima titik koordinat penjemputan barang haram itu dengan kode 87. Kode tersebut sebagai kata sandi saat mengambil sabu-sabu sesuai perintah pemesan.

Selain titik koordinat dan kata sandi, dia juga menerima transferan uang sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Selanjutnya, pada Minggu (17/12/23) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia berisi 3 orang laki-laki.

Mereka menerima paket sabu-sabu dari perahu tersebut dan kembali ke daratan.

Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis lalu mengambil 5 bungkus plastik kemasan berisi sabau-sabu itu dan memindahkan ke dalam tas ransel warna abu-abu.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru