Kronologi Penangkapan
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama 3 orang suruhan.
Dua hari kemudian, Suparman menerima titik koordinat penjemputan barang haram itu dengan kode 87. Kode tersebut sebagai kata sandi saat mengambil sabu-sabu sesuai perintah pemesan.
Selain titik koordinat dan kata sandi, dia juga menerima transferan uang sebesar Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Selanjutnya, pada Minggu (17/12/23) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia berisi 3 orang laki-laki.
Mereka menerima paket sabu-sabu dari perahu tersebut dan kembali ke daratan.
Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis lalu mengambil 5 bungkus plastik kemasan berisi sabau-sabu itu dan memindahkan ke dalam tas ransel warna abu-abu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya