TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang tuntutan terhadap pasutri, Wasu Dewan dan Kaliyani, dalam tuduhan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan ditunda.
“(Sidang tuntutan) belum bang, hari rabu depan bang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail saat dikonfirmasi topikseru.com, Jumat (20/9).
Sesuai jadwal, seharusnya persidangan lanjutan atas kasus tersebut berlangsung Rabu (18/9), dengan agenda pembacaan nota tuntutan. Trian menjelaskan, penundaan dikarenakan pergantian Kepala Kejari Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum siap bang,” ujarnya.
Review Kasus
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Trian dalam dakwaanya menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa perbuatan kedua terdakwa juga melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa, Rabu (21/8/2024).
Tak hanya itu, perbuatan pasutri itupun juga melanggar Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.