TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tiromsi br Sitanggang (57), dosen di satu universitas swasta di Kota Medan, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).
Oleh kepolisian, Tirmosi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu, setelah dilakukannya penyelidikan atas laporan keluarga sang suami. Tersangka, diduga membunuh suaminya di rumahnya, di jalan Gaperta, Medan, 22 Maret lalu.
Terkait kasus ini, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan, hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
“Saksi sudah 20 orang,” jawab Alexander kepada topikseru.com melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, saat ditanya mengenai apa saja barang bukti yang telah disita dan motif dari pembunuhan itu, hingga kini Alexander belum menjawab.
Dilansir dari berbagai sumber, kasus pembunuhan ini bermula setelah Tiromsi melaporkan suaminya yang tewas akibat kecelakan lalu lintas pada Jumat (22/3/2024) silam.
Tetapi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada saat melakukan penyelidikan.
Kejanggalan tersebut yakni tidak ditemukannya bekas kecelakan dilokasi kejadian. Keluarga yang merasa curiga, meminta autopsi. Meski awalnya Tiromsi menolak, namun akhirnya menyetujui.
Tak hanya itu, terdapat juga fakta lainnya yaitu semasa hidupnya, Rusman sempat membuka usaha bengkel untuk dapat membiayai sekolah pelaku hingga mendapatkan gelar Doktor.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis ini. Alexander mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengejar seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Editor : Damai Mendrofa