Oknum polisi ini bernama Iptu Supriadi, sebelumnya berdinas di Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai.
Pelimpahan Tahap II
Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024) lalu.
Tersangka atas nama Nina Wati alias NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.
Dia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya