Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.
Dia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.
Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri.
Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.
Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 miliar.
Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.
Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW.
Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2