Dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah UH dan YH, berperan membantu pelaku EM atas perintah SA dan RH.
Pelaku mengiming-imingi keduanya bayaran Rp 100 ribu untuk membuang korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Para pelaku menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka ini kemudian menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH.
Di kontrakan, RH, EM dan SA menghabisi nyawa bocah perempuan itu.
“Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya