Menculik dan Menghabisi
Para pelaku menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon.
Ketiga tersangka ini kemudian menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH.
Di kontrakan, RH, EM dan SA menghabisi nyawa bocah perempuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” pungkasnya.