Dia menjelaskan dari total kasus yang mereka ungkap, 14 di antaranya penyelesaiannya melalui keadilan restoratif atau restoratiff justice.
Sedangkan beberapa kasus lainnya sedang dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.
“Ada sepuluh kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selesai dengan keadilan restoratif, tiga kasus dalam proses sidik dan satu kasus dalam lidik. Sedangkan dua kasus persetubuhan anak masih dalam lidik, serta satu kasus KDRT telah tuntas,” ujar AKBP Safi’i.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya