Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Setelah dilakukan interogasi, HB mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Sibolga bernama Uccok. Namun, upaya penangkapan Uccok belum membuahkan hasil,” kata Gunawan.
Saat ini, polisi telah membawa HB ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muklis
Sumber Berita : Humas Polres Tapteng
Halaman : 1 2