Hukum & Kriminal

5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Belum Ditangkap, LBH Medan: Sejarah Buruk!

×

5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Belum Ditangkap, LBH Medan: Sejarah Buruk!

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Irvan mengatakan padahal sebelumnya Polda Sumut telah mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus sele…
  • Irvan mengatakan sebagai kuas hukum ratusan guru honorer korban proses seleksi PPP Kabupaten Langkat 2023, pihaknya m…
  • LBH Medan secara tegas mendesak Kapolda Sumut untuk menindak dan menangkap para tersangka sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyebut ada hal yang aneh dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023. Hal tersebut terkait lima orang tersangka yang hingga saat ini belum polisi tangkap.

Irvan mengatakan padahal sebelumnya Polda Sumut telah mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK Langkat ini.

“Tetapi sampai saat ini Polda Sumut belum menangkap dan menahan kelima tersangka yang telah berstatus tersangka itu,” kata Irvan Saputra melalui keterangan tertulis yang topikseru.com terima, Selasa (1/10).

Irvan mengatakan sebagai kuas hukum ratusan guru honorer korban proses seleksi PPP Kabupaten Langkat 2023, pihaknya mempertanyakan alasan kepolisian tidak menangkap dan menahan para tersangka karena kooperatif.

Sementara, lanjut Irvan para tersangka pada kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batu Bara yang telah ditangkap.

Baca Juga  Tim Patroli Presisi Polda Sumut Buru Geng Motor, Seorang Remaja Bersajam Diamankan

“LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri & diduga memberikan privilege (keistimewaan) terhadap para tersangka,” ujar Irvan.

Dia mengatakan LBH Medan menilai Polda Sumut telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

LBH Medan secara tegas mendesak Kapolda Sumut untuk menindak dan menangkap para tersangka sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Selain itu, LBH Medan meminta Polda sumut mengusut dan menetapkan aktor utama dari dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

“Kami menduga jika dalam kasus seleksi PPPK Langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda),” kata Irvan.

PTUN Kabulkan Gugatan Guru

Sebelumnya, PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 103 guru honorer asal Kabupaten Langkat.

Hakim dalam amar putusannya membatalkan pengumuman kelulusan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan Penjabat Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.

“Hal ini membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru,” pungkasnya.