LBH Medan secara tegas mendesak Kapolda Sumut untuk menindak dan menangkap para tersangka sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, LBH Medan meminta Polda sumut mengusut dan menetapkan aktor utama dari dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
“Kami menduga jika dalam kasus seleksi PPPK Langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda),” kata Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PTUN Kabulkan Gugatan Guru
Sebelumnya, PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 103 guru honorer asal Kabupaten Langkat.
Hakim dalam amar putusannya membatalkan pengumuman kelulusan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan Penjabat Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.
“Hal ini membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2