Dugaan Korupsi BPBD Tapteng, Kejari Sibolga Geledah 3 Lokasi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ssat Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Tapteng. Foto: Istimewa

Suasana ssat Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Tapteng. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, melalui Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (1/10).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi anggaran Dana Rutin BPBD Tapteng tahun 2017 senilai Rp1,8 Miliar.

Kajari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih mengatakan, dugaan itu berawal dari temuan BPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Makanya kita lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” ucap Dedy.

Dia menyebutkan, penggeledahan pertama berlangsung pukul 14:00 WIB, terhadap rumah mantan bendahara BPBD Tapteng tahun 2017, Rumah tersebut terletak di jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Lokasi kedua, Kantor BPBD Tapteng, di jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, pada pukul 14:30 WIB sampai 15:34 WIB. Terakhir, di Kantor Dinas BPKAD, yang berada dalam komplek Kantor Bupati Tapteng, pada pukul 15:49 WIB sampai 16:38 WIB.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Keluar Bawa Dua Koper
Tim Membawa Dua Kotak Dokumen

Dari penggeledahan itu, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang diduga sebagai barang bukti. Yakni dua kotak dokumen, satu koper sorong besar berwarna hitam.

Selanjutnya, tas laptop berwarna hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas.

Dedy menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sejak awal bulan Agustus 2024. Pengembangan kasus pun dilakukan. Yakni pemeriksaan para saksi serta pengumpulan barang bukti.

“Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka. Bila sudah memenuhi dua alat bukti baru kita tetapkan, nanti akan kita sampaikan pada rekan-rekan Media,” kata Dedy.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru