4 Tersangka Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu Ditahan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, tahun anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan penetapan dan penahanan keempat tersangka berdasarkan alat bukti yang penyidik temukan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Adre Wanda Ginting, Kamis (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan empat tersangka itu masing-masing BI, YF, AA dan RAH.

Seusai melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Mereka (tersangka) menjalani penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 3 Oktober – 22 Oktober 2024,” ujar Adre.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Calo Akpol Inisial NW yang Tipu Korban Rp 1,3 Miliar

Adre menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini karena penyidik menemukan adanya kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Akibat perbuatan para tersangka telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” kata Adre.

Dia menyebutkan pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

Namun sesuai laporan akuntan independen dalam kasus pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,77 miliar.

“Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!