TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budishokhi Zebua (60), mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah, Selasa (8/09). Kedatangannya, terkait laporan dugaan Pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan oleh perusahaan sawit Cahaya Pelita Andika (CPA).
Budishokhi bersama kuasa hukumnya, Johanes Nahum Manogi biasa dipanggil Ogek DR tepat pukul 10:00 WIB. Ia terlihat membawa surat panggilan polisi bernomor: B/3220/X/RES.1.2./2024/Reskrim perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.
“Ia saya dapat surat panggilannya tadi malam dikirim lewat whatsApp, karena hujan terus, pihak kepolisian tidak mengantarnya langsung, saya ia kan lewat WA saja,” terang Budishokhi saat ditemui Topikseru.com usai wawancara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan, panggilan wawancara sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian pada tanggal 24 September 2024 yang lalu. Berawal saat PT CPA melalui Manager, Marganda Turnip bersama bawahannya melakukan pengrusakan plang kepemilikan lahan atas namanya.
“Plang di lahan saya dirusak oleh Manager bersama bawahannya, padahal di plang tersebut sudah tertulis nama kuasa hukum saya Ogek DR. Makanya saya buat laporan,” ujar Budishokhi.
Budishokhi menjelaskan, wawancara itu sekitar selama 3 jam. Ia mengaku menjelaskan secara detail kronologis lahan miliknya, yang telah dikuasai PT CPA selama 16 tahun.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, saya jawab dan saya jelaskan,” imbuhnya.
Riwayat Lahan Budishokhi Zebua
Sebelumnya, Budishokhi Zebua menuturkan riwayat lahan yang ia miliki tersebut. Lahan seluas 7000 M2 (7 ha) di Desa Stardas lorong 5 Simalimali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, ia miliki sejak tahun 1998.
Budishokhi mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998, “Saya ganti rugi, dan diketahui Kepala Desa Stardas, Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujarnya.
Kini, lahan tersebut dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Budisokhi mengaku, sejak saat itu, tak ada penjelasan apapun dari perusahaan.
“Sudah berapa kali saya pertanyakan kepada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid namun belum ada penjelasan,” ungkapnya.
Belakangan, Budisokhi mengaku gerah. Ia lantas menunjuk kuasa hukum, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kuasa Hukum saya sudah 3 kali layangkan surat pada perusahaan PT CPA namun tidak ditanggapi,” ucapnya.
“Makanya lahan saya itu saya buat plang, sesuai petunjuk kuasa hukum saya, namun dirusak oleh Manager CPA, Marganda Turnip bersama para bawahannya,” tutup Budishokhi.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa