TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendamaikan kasus penganiayaan oleh seorang pemuda bernama Reza (18) terhadap Ibrahim alias Nyak (50), yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus penganiayaan ini berakhir dengan perdamaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.
“Setelah berkas perkara atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, masuk ke Kejari Sergai, jaksa melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adre Ginting mengatakan berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan korban bahwa luka yang korban alami telah sembuh dan dapat beraktifitas kembali.
Selain itu, tersangka Reza juga mengakui perbuatannya bahwa hal tersebut bukan karena niat tetapi emosi sesaat.
“Pelaku menyebut tidak ada niat untuk menganiaya dan mengancam korban. Sehingga keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Adre.
Kronologi Kasus
Adre menjelaskan kasus ini terjadi pada akhir Juni 2024.
Berawal saat pelaku bernama Reza yang keseharian bekerja serabutan sedang duduk di jambur di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.
Pada saat itu korban Ibrahim tiba dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di jambur tempat pelaku.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya