Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Damaikan Kasus Pemuda yang Aniaya Korban karena Tidak Diberikan Pekerjaan

×

Kejati Sumut Damaikan Kasus Pemuda yang Aniaya Korban karena Tidak Diberikan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • Kasus penganiayaan ini berakhir dengan perdamaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang …
  • Kronologi Kasus Adre menjelaskan kasus ini terjadi pada akhir Juni 2024.
  • "Pelaku saat itu meminta pekerjaan kepada korban dengan mengatakan 'wak saya minta kerjaan untuk meratakan tanah timb…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendamaikan kasus penganiayaan oleh seorang pemuda bernama Reza (18) terhadap Ibrahim alias Nyak (50), yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus penganiayaan ini berakhir dengan perdamaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.

“Setelah berkas perkara atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, masuk ke Kejari Sergai, jaksa melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (7/10).

Adre Ginting mengatakan berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan korban bahwa luka yang korban alami telah sembuh dan dapat beraktifitas kembali.

Selain itu, tersangka Reza juga mengakui perbuatannya bahwa hal tersebut bukan karena niat tetapi emosi sesaat.

“Pelaku menyebut tidak ada niat untuk menganiaya dan mengancam korban. Sehingga keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Adre.

Kronologi Kasus

Adre menjelaskan kasus ini terjadi pada akhir Juni 2024.

Berawal saat pelaku bernama Reza yang keseharian bekerja serabutan sedang duduk di jambur di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.

Baca Juga  Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Pada saat itu korban Ibrahim tiba dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di jambur tempat pelaku.

“Pelaku saat itu meminta pekerjaan kepada korban dengan mengatakan ‘wak saya minta kerjaan untuk meratakan tanah timbun yang di depan rumah’. Namun, Ibrahim saat itu tidak memberikan dengan mengatakan ‘Tak usah, saya mau pakai beko meratakannya, gila kau’,” kata Adre menirukan percakapan keduanya.

Reza yang tidak mendapat pekerjaan merasa tersinggung dan emosi sembari mengata-ngatai korban dengan ucapan makian.

Tidak berhenti sampai di situ, Reza juga menunjukkan sebilah pisau dan mengancam Ibrahim.

“Tidak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala Ibrahim secara berulang kali dengan menggunakan kedua
tangannya,” ujar Adre Ginting.

Akibat perbuatannya, korban Ibrahim mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir.

Adre mengatakan bahwa kasus penganiayaan dari Kejari Serdang Bedagai ini menjadi salah satu perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dengan penyelesaian humanis.

Ada tiga perkara yang juga Kejati Sumut ajukan kepada JAM Pidsus agar penyelesaiannya melalui keadilan restoratif.

“Tiga perkara tersbeut mendapat persetujuan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” pungkasnya.