Kejati Sumut Damaikan Kasus Pemuda yang Aniaya Korban karena Tidak Diberikan Pekerjaan

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendamaikan kasus penganiayaan oleh seorang pemuda bernama Reza (18) terhadap Ibrahim alias Nyak (50), yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus penganiayaan ini berakhir dengan perdamaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.

“Setelah berkas perkara atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, masuk ke Kejari Sergai, jaksa melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adre Ginting mengatakan berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan korban bahwa luka yang korban alami telah sembuh dan dapat beraktifitas kembali.

Baca Juga  Kronologi Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Tapteng oleh Masinton Pasaribu

Selain itu, tersangka Reza juga mengakui perbuatannya bahwa hal tersebut bukan karena niat tetapi emosi sesaat.

“Pelaku menyebut tidak ada niat untuk menganiaya dan mengancam korban. Sehingga keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Adre.

Kronologi Kasus

Adre menjelaskan kasus ini terjadi pada akhir Juni 2024.

Berawal saat pelaku bernama Reza yang keseharian bekerja serabutan sedang duduk di jambur di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.

Pada saat itu korban Ibrahim tiba dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di jambur tempat pelaku.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru