Kejati Sumut Damaikan Kasus Pemuda yang Aniaya Korban karena Tidak Diberikan Pekerjaan

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

“Pelaku saat itu meminta pekerjaan kepada korban dengan mengatakan ‘wak saya minta kerjaan untuk meratakan tanah timbun yang di depan rumah’. Namun, Ibrahim saat itu tidak memberikan dengan mengatakan ‘Tak usah, saya mau pakai beko meratakannya, gila kau’,” kata Adre menirukan percakapan keduanya.

Reza yang tidak mendapat pekerjaan merasa tersinggung dan emosi sembari mengata-ngatai korban dengan ucapan makian.

Tidak berhenti sampai di situ, Reza juga menunjukkan sebilah pisau dan mengancam Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala Ibrahim secara berulang kali dengan menggunakan kedua
tangannya,” ujar Adre Ginting.

Akibat perbuatannya, korban Ibrahim mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Negara Rp 3,5 miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Adre mengatakan bahwa kasus penganiayaan dari Kejari Serdang Bedagai ini menjadi salah satu perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dengan penyelesaian humanis.

Ada tiga perkara yang juga Kejati Sumut ajukan kepada JAM Pidsus agar penyelesaiannya melalui keadilan restoratif.

“Tiga perkara tersbeut mendapat persetujuan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” pungkasnya.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru