“Tidak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala Ibrahim secara berulang kali dengan menggunakan kedua
tangannya,” ujar Adre Ginting.
Akibat perbuatannya, korban Ibrahim mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir.
Adre mengatakan bahwa kasus penganiayaan dari Kejari Serdang Bedagai ini menjadi salah satu perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dengan penyelesaian humanis.
Ada tiga perkara yang juga Kejati Sumut ajukan kepada JAM Pidsus agar penyelesaiannya melalui keadilan restoratif.
“Tiga perkara tersbeut mendapat persetujuan berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” pungkasnya.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis