Ringkasan Berita
- Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pegawai BPK Kabupaten Langkat yang diperiksa tim penyidik itu bernama Agu…
- "Pemeriksaan saksi terkait pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Lang…
- Terbit Rencana terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait dengan paket pe…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pegawai BPK Kabupaten Langkat yang diperiksa tim penyidik itu bernama Agung Hasan Sadikin (AHS).
“Pemeriksaan saksi terkait pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (8/10).
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Agung Hasan Sadikin berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (7/10).
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, karena yang berangkutan bertugas sebagai pegawai BPK di Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Tessa menyebut KPK hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019 – 2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA).
Kasus yang Menjerat TRPA
Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 dan langsung menjadi tersangka dalam dugaan suap.
Pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau dan akhirnya hakim memvonis Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta susbider 5 bulan kurungan.
Terbit Rencana terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.













