Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, karena yang berangkutan bertugas sebagai pegawai BPK di Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Tessa menyebut KPK hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019 – 2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA).
Kasus yang Menjerat TRPA
Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 dan langsung menjadi tersangka dalam dugaan suap.
Pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau dan akhirnya hakim memvonis Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta susbider 5 bulan kurungan.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya