Pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau dan akhirnya hakim memvonis Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta susbider 5 bulan kurungan.
Terbit Rencana terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2