Terbit Rencana terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara