Masyarakat Adat Sihaporas Desak Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat adat Sihaporas saat melakukan konferensi pers di kantor Walhi. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Masyarakat adat Sihaporas saat melakukan konferensi pers di kantor Walhi. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM,MEDAN – Masyarakat Adat Sihaporas mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dari segala hukuman. Desakan itu dipicu kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Desakan itu diungkap saat konferensi pers di kantor Walhi Sumut Jalan Bungkus Cempaka, Gang Cempaka Indah nomor 10, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan, Rabu (9/10).

Adapun sejumlah tokoh adat yang hadir, yakni Mangitua Amabarita Tetua Adat Keturunan Ompu Mamotang Laut Ambarita di Sihaporas dan Marinir Siallagan (25) anak kedelapan Sorbatua Siallagan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sangat kecewa, jadi kita mengharapakan negara supaya mempertimbangan lagi, apalagi Pengadilan Tinggi, supaya Sorbatua Siallagan dibebaskan. Karena dia tidak merusak alam justru dia pejuang lingkungan hidup,” ujar Mangitua Ambarita.

Prosedur Hukum Dinilai tak Jelas

Mangitua mengungkapkan, Sorbatua ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa prosedur hukum yang jelas. Penangkapan berdasarkan laporan PT. TPL yang menyebutkan Sorbatua menduduki lahan perusahaan dan membakar pohon eucalyptus.

Meski begitu, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat langsung Sorbatua melakukan pembakaran hutan tersebut.

Baca Juga  Sorbatua Siallagan Akhirnya Divonis Bebas di PT Medan

Kronologi itu bagi Mangitua, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sorbatua merupakan upaya pelemahan terhadap perjuangan masyarakat adat, dalam menjaga tanah dan hutan adat dari eksploitasi perusahaan besar.

“Sebenarnya masyarakat ini sudah lebih dulu ada daripada negara, artinya merdeka pun indonesia sebagian besar karena perjuangan masyarakat adat. Jadi setelah merdeka indonesia, maunya dihargain dong masyarakat adat,” tukas Mangitua.

Dia menegaskan, apa yang diperjuangkan pihaknya merupakan hak atas tanah adat. Ia menuturkan, juga pernah dipenjara selama 1 tahun, karena hal serupa pada tahun 2024.  

“Dituduhkan menduduki lahan tanpa ijin, dari siapa kita mengurus ijin coba? Tanah leluhur kita, jadi kita sangat kecewa kepada negara kenapa masyarakat adat tidak dihargai,” katanya

Sorbatua Siallagan diketahui dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di PN Simalungun. Ia dituduh dalam pendudukan lahan secara ilegal dan pembakaran hutan di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru