Masyarakat Adat Sihaporas Desak Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat adat Sihaporas saat melakukan konferensi pers di kantor Walhi. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Masyarakat adat Sihaporas saat melakukan konferensi pers di kantor Walhi. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM,MEDAN – Masyarakat Adat Sihaporas mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dari segala hukuman. Desakan itu dipicu kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Desakan itu diungkap saat konferensi pers di kantor Walhi Sumut Jalan Bungkus Cempaka, Gang Cempaka Indah nomor 10, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan, Rabu (9/10).

Adapun sejumlah tokoh adat yang hadir, yakni Mangitua Amabarita Tetua Adat Keturunan Ompu Mamotang Laut Ambarita di Sihaporas dan Marinir Siallagan (25) anak kedelapan Sorbatua Siallagan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sangat kecewa, jadi kita mengharapakan negara supaya mempertimbangan lagi, apalagi Pengadilan Tinggi, supaya Sorbatua Siallagan dibebaskan. Karena dia tidak merusak alam justru dia pejuang lingkungan hidup,” ujar Mangitua Ambarita.

Prosedur Hukum Dinilai tak Jelas

Mangitua mengungkapkan, Sorbatua ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa prosedur hukum yang jelas. Penangkapan berdasarkan laporan PT. TPL yang menyebutkan Sorbatua menduduki lahan perusahaan dan membakar pohon eucalyptus.

Meski begitu, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat langsung Sorbatua melakukan pembakaran hutan tersebut.

Baca Juga  Jeritan Istri Pejuang Tanah Adat Sihaporas, Tinggalkan Anak demi Mencari Keadilan di Jakarta

Kronologi itu bagi Mangitua, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sorbatua merupakan upaya pelemahan terhadap perjuangan masyarakat adat, dalam menjaga tanah dan hutan adat dari eksploitasi perusahaan besar.

“Sebenarnya masyarakat ini sudah lebih dulu ada daripada negara, artinya merdeka pun indonesia sebagian besar karena perjuangan masyarakat adat. Jadi setelah merdeka indonesia, maunya dihargain dong masyarakat adat,” tukas Mangitua.

Dia menegaskan, apa yang diperjuangkan pihaknya merupakan hak atas tanah adat. Ia menuturkan, juga pernah dipenjara selama 1 tahun, karena hal serupa pada tahun 2024.  

“Dituduhkan menduduki lahan tanpa ijin, dari siapa kita mengurus ijin coba? Tanah leluhur kita, jadi kita sangat kecewa kepada negara kenapa masyarakat adat tidak dihargai,” katanya

Sorbatua Siallagan diketahui dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di PN Simalungun. Ia dituduh dalam pendudukan lahan secara ilegal dan pembakaran hutan di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru