Hukum & Kriminal

Jessica Wongso Daftarkan PK Putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta

×

Jessica Wongso Daftarkan PK Putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta

Sebarkan artikel ini
Jessica Wongso
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Foto: Anatara

Ringkasan Berita

  • Melalui penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan pemohonan PK atas putusan Mahkamah Agung itu karena pihakn…
  • "Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini.
  • Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan pemohonan PK atas putusan Mahkamah Agung itu karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Kendati Jessica telah bebas bersyarat, Otto Hasibuan mengatakan kliennya merasa tidak melakukan perbuatan atas tuduhan sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Baca Juga  Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Otto mengatakan peninjauan kembali (PK) merupakan hak seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

“Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan.

“Semoga PK ini lancar, udah itu saja sih. Terima kasih,” kata Jessica.

Kejagung Siap Hadapi PK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang dari Jessica Wongso sebagai hak dari terpidana.

“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (19/8).

Namun, dia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica wajib untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.