TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan pemohonan PK atas putusan Mahkamah Agung itu karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Kendati Jessica telah bebas bersyarat, Otto Hasibuan mengatakan kliennya merasa tidak melakukan perbuatan atas tuduhan sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Otto mengatakan peninjauan kembali (PK) merupakan hak seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
“Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.







