Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jessica Wongso Daftarkan PK Putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta

×

Jessica Wongso Daftarkan PK Putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta

Sebarkan artikel ini
Jessica Wongso
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Foto: Anatara

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan.

“Semoga PK ini lancar, udah itu saja sih. Terima kasih,” kata Jessica.

Kejagung Siap Hadapi PK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang dari Jessica Wongso sebagai hak dari terpidana.

“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (19/8).

Baca Juga  Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Namun, dia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica wajib untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.