Otto mengatakan peninjauan kembali (PK) merupakan hak seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
“Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya