“Semoga PK ini lancar, udah itu saja sih. Terima kasih,” kata Jessica.
Kejagung Siap Hadapi PK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang dari Jessica Wongso sebagai hak dari terpidana.
“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya