Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica wajib untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Foto: Anatara
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica wajib untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara