Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Medan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengasuh Day Care berinisial UP alias T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Pengasuh Day Care berinisial UP alias T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh Daycare inisial UP alias T (29) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 1 Oktober 2024.

“Setelah mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi pada 2 Oktober 2024,” kata Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Jama Purba menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa saksi, yakni teman dan bibi korban.

Dia mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ada tiga saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Jama.

Baca Juga  Polda Sumut Gelar “Semarak Pelayanan Polri” Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Posbloc Medan
Tidak Ditahan

Kompol Jama K Purba mengatakan meski telah berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap UP.

Alasannya, lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan,” kata Kompol Jama Kita.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kami tidak melakukan penahanan,” ujar Jama.

Baru 8 Bulan Bekerja

Tersangka UP saat konferensi pers di Polrestabes Medan mengaku sudah bekerja sebagai pengasuh di Murni Day Care selama 8 bulan.

UP sudah mengasuh tiga anak selama bekerja di Murni Day Care yang berada di Kompleks Al-Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Sudah bekerja selama 8 bulan dan (mengasuh) ada 3 orang anak,” pengakuan UP.

Pengasuh daycare ini mengaku memperlakukan korban berbeda dari anak lainnya karena sedang capek dan mengalami masalah keluarga.

“Kecapean saya, ada masalah keluarga juga,” kata tersangka UP.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru