Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Medan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengasuh Day Care berinisial UP alias T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Pengasuh Day Care berinisial UP alias T ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh Daycare inisial UP alias T (29) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 1 Oktober 2024.

“Setelah mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi pada 2 Oktober 2024,” kata Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Jama Purba menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa saksi, yakni teman dan bibi korban.

Dia mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ada tiga saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Jama.

Baca Juga  Personel Polretabes Medan Dibacok Geng Motor, Kompol Jama Kita: 3 Orang Kami Tangkap
Tidak Ditahan

Kompol Jama K Purba mengatakan meski telah berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap UP.

Alasannya, lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan,” kata Kompol Jama Kita.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kami tidak melakukan penahanan,” ujar Jama.

Baru 8 Bulan Bekerja

Tersangka UP saat konferensi pers di Polrestabes Medan mengaku sudah bekerja sebagai pengasuh di Murni Day Care selama 8 bulan.

UP sudah mengasuh tiga anak selama bekerja di Murni Day Care yang berada di Kompleks Al-Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Sudah bekerja selama 8 bulan dan (mengasuh) ada 3 orang anak,” pengakuan UP.

Pengasuh daycare ini mengaku memperlakukan korban berbeda dari anak lainnya karena sedang capek dan mengalami masalah keluarga.

“Kecapean saya, ada masalah keluarga juga,” kata tersangka UP.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru