TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh Daycare inisial UP alias T (29) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 1 Oktober 2024.
“Setelah mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi pada 2 Oktober 2024,” kata Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Jama Purba menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa saksi, yakni teman dan bibi korban.
Dia mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ada tiga saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Jama.
Tidak Ditahan
Kompol Jama K Purba mengatakan meski telah berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap UP.
Alasannya, lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan,” kata Kompol Jama Kita.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kami tidak melakukan penahanan,” ujar Jama.
Baru 8 Bulan Bekerja
Tersangka UP saat konferensi pers di Polrestabes Medan mengaku sudah bekerja sebagai pengasuh di Murni Day Care selama 8 bulan.
UP sudah mengasuh tiga anak selama bekerja di Murni Day Care yang berada di Kompleks Al-Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Sudah bekerja selama 8 bulan dan (mengasuh) ada 3 orang anak,” pengakuan UP.
Pengasuh daycare ini mengaku memperlakukan korban berbeda dari anak lainnya karena sedang capek dan mengalami masalah keluarga.
“Kecapean saya, ada masalah keluarga juga,” kata tersangka UP.